Dari seluruh variable
lingkungan yang harus diperhatikan oleh manager keuangan, hanya variable mata
uang asing yang memiliki pengaruh sama besarnya dengan variable perpajakan.
Faktor pajak sangat memperngaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan
melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk
mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban
dan berapa harga transfer yang dikenakan.
Harga transfer sering
juga disebut intracompany pricing, intercorporate pricing,interdivisional
pricing atau internal pricing. Pengertian harga transfer dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan peyoratif. Pengertian
netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni merupakan strategi dan
taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Sedangakan motif peyoratif
mengasumsikan harga transfer sebagai upaya untuk menghemat beban pajak dengan
taktik,antara lain menggeser laba ke negara yang tarif pajaknya rendah.
Pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik
berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat
antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di
dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya
unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya.
konsep awal
Rumitnya
hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang
dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep
ini mencakup instilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak
berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi
sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental
ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak
berarti wajub pajak yang menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar
pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana
menginterpretasikan konsep ini.
Keanekaragaman sistem pajak nasional
Suatu
perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan
jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor
jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit
sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas
eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di
Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara
itu.
Jenis-jenis Pajak
Perusahaan yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak.
Pajak langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya
diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung seperti
pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering
diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya dan beban lain-lain.
§ Pajak Penghasilan
Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan
bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan
pengecualian untuk bea dan cukai.
§ Pajak pungutan adalah
pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran
royalty yang diterima oleh investor asing.
§ Pajak pertambahan nilai
merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya
dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi.
Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit
penjual perantara.
§ Pajak perbatasan seperti
bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic
dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan
terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung
lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
§ Pajak transfer merupakan
jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan
(transfer) objek antar pembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang
penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
Pemajakan Terhadap Sumber Laba Dari Luar
Negeri dan Pemajakan Ganda
Kebanyakan
negara menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau
pendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah
negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah
perusahaan lokal hanyalah suatu perusahaan lokal yang kebetulan beroperasi di
luar negeri.
Pemakaian terhadap sumber laba dari luar
negeri dan pemajakan ganda
Setiap
Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di
dalamwilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak
terhadap sumber-sumber dari luar negeriitu berbeda-beda dan ini merupakan hal
yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak.
Kredit Pajak Luar Negeri
Pajak
luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang
dibayarkan ataslaba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut
pada sumbernya seperti deviden, bunga, danroyalti yang dikirimkan kembali
kepada investor domestik. Kredit pajak juga dapat diperkitakan jika jumlah
pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas.
Pembatasan Kredit Pajak
Pembatasan
kredit pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak
penghasilanluar negeri untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini :
1. Pendapatan pasif
2. Pendapatan jasa keuangan
3. Pendapatan pajak pungutan
yang tinggi
4. Pendapatan transportasi
5. Deviden untuk
masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10%
hingga50%
Perjanjian Pajak
Perjanjian
pajak mempengaruhi pajak pungutan atas deviden, bunga dan royalti yang
dibayarkan oleh perusahaan di suatu negara kepada pemegang saham asing.
Perjanjian ini biasanya memberikan pengurangantimbal balik atas pajak pungutan
deviden dan seringkali mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan.
Pertimbangan Mata Uang Asing
Keuntungan
atau kerugian dalam mata uang asing yang secara umum dilokasikan antara sumber
AS dansumber luar negeri dengan mengacu pada tempat kedudukan pembayar pajak
yang di dalam buku akuntansinyamencerminkan aktiva atau kewajiban dalam mata
uang asing.sumber keuntungan atau kerugian adalah amerikaserikat.
Penetapan harga transer internasional
Penentuan
harga transfer merupakan sesuatu yang baru timbul belakangan ini. Penentuan
harga transfer di Amerika Serikat berkembang bersamaan dengan pergerakan
desentralisasi yang mempengaruhi banyak usaha Amerika selama paruh pertama abad
ke-20. Sekali perusahaan berekspansi secara internasional masalahpenentuan
harga transfer juga berekspansi dengan cepat. Terdapat faktor-faktor
diantaranya :
1. Faktor Pajak
2. Faktor Tarif
3. Faktor Daya Saing
4. Faktor Evaluasi Kerja
Metodologi penentuan harga transfer
Dalam
suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah
besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa
antarperusahaan. Harga transfer dapat didasarkan pada biayaselisih kenaikan
atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan
sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga.
Harga Versus Biaya Versus
Sistem
harga transfer berbasis biaya dapat menanggulangi kekurangan ini. Lagi pula
sistem ini sederhanauntukdigunakan, didasarkan pada data yang langsung
tersedia, mudah untuk dijelaskan kepada otoritas pajak,merupakan hal yang rutin
dilakukan sehingga dapat menghindarkan terjadinya friksi internal yang sering
terjadiapabila sistem arbiter digunakan.Sistem berbasis biaya terlalu mengandalkan
biaya historis yang mengabaikan hubungan permintaan dan penawaran secara
kompetitif dan tidak mengalokasikan biaya pada produk atau jasa dengan cara
yangmemuaskan. Masalah penentuan biaya sangat terasa dalam tingkat
internasional karena konsep akuntansi biayaini berada dari satu negara ke
negara.
Prinsip Wajar
OECD
mengidentifikasikan beberapa meode yang lebih luas untuk memastikan harga wajar
ini. Metode itu adalah :
1. Metode harga tidak
terkontrol yang setara (bebas)
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang
digunakan dalamtransaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara
perusahaan dengan pihak ketiga yangtidak berkaitan.
2. Metode transaksi tidak
terkontrol yang setara (bebas)
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini
mengidentifikasikan tingkatroyalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang
tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yangsama atau serupa dialihkan.
Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung
pada perbandingan pasar.
3. Metode harga jual kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang
dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent.
Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan
dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.
4. Metode biaya plus (biaya
lebih)
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi
luar negeri atau jikasuatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan
lain.
5. Metode laba sebanding
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini
mencakup pembagian labayang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak
berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang
wajar.
6. Metode pemisahan laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini
mencakup pembagian labayang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak
berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang
wajar.
7. Metode penentuan harga
lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih
akurat.
Praktik harga transfer
Dalam
praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan.
Factor-faktor yangmempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain
tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalahmengelola beban pajak, atau
mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasikerja
yang setara.
Masa Depan
Setiap
negara akan mengenakan pajak atas sebagian laba berdasarkan tarif yang
dipandang sesuai. Jelasnya perpajakan dimasa depan menghadapi banyak perubahan
dan tantangan. Teknologi dan perekonomian globalmenimbulkan tantangan sendiri
bagi banyak prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional,
bahwasetiap setiap bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri
seberapa banyak pajak yang dapatdikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha
yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruhdunia mengharuskan
metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar.
soal:
1. Metode Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) dapat diterapkan menjadi
5 metode. Apa saja, sebutkan!
-Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa
-Metode Harga Penjualan Kembali
-Metode Biaya-Plus
-Metode Pembagian Laba
-Metode Laba Bersih Transaksional
2. Apa maksud dari
metode Metode Biaya-Plus?
Metode Biaya-Plus adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan
menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari
transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba
kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan
pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang
telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
3. Apa maksud dari metode
Harga Penjualan Kembali?
Metode Harga Penjualan Kembali adalah metode Penentuan Harga Transfer yang
dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang
dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual
kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan
fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak
lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang
dilakukan dalam kondisi wajar.
Sumber:
http://www.academia.edu/10067015/PENETAPAN_HARGA_TRANSFER_DAN_PERPAJAKAN_INTERNASIONAL