Rabu, 12 Maret 2014

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

BAB 1. PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
·         Pengertian hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
·         Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
      Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
 Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang 
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di 
langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata. 
Sumber hukum daerah ada 5 yaitu: 
1) UU (statute) 
2) Kebiasaan (custom) 
3) Keputusan hakim (jurisprudentie) 
4) Traktat 
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
·         Kodifikasi Hukum
Menurut bentuknya hukum itu dibedakan menjadi:
1. Hukum tetulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
2. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan-peraturan.

Mengenai hukum tertulis ada yang dikodifikasikan dan ada yang belum dikodifikasikan.
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi yaitu : -jenis-jenis hukum tertentu
                                              -sistematis
                                              -lengkap


·         Kaidah atau Norma
Norma adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat
 Kaidah adalah rumusan asas yang menjadi hukum dan aturan yang sudah pasti yang selanjutnya menjadi patokan.
·         Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
   Hukum ekonomi adalah
 suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.


BAB 2. SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

·         Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Subyek hukum dapat terbagi menjadi :
1. Subyek Hukum Manusia.
 Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah. 2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

2. Subyek Hukum Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan usaha dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

·         Obyek Hukum
Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
 Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
-Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

·         Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang adalah ahak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikam jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi.
a.     Jaminan Umum
      Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata.
      Sementara itu, dalam Pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan ajminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya, sedangkan Pasal 132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan uang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
      Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikam pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain:
-Benda tersebut bersifat ekonomis.
-Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b.     Jaminan Khusus
      Dalam pada itu, merupakan hak khusu bagi jaminan tertentubagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.





sumber:
http://wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar