BAB 1. PENGERTIAN
HUKUM & HUKUM EKONOMI
· Pengertian
hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
·
Tujuan
Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus bersendikan pada keadilan, yaitu
asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Sumber hukum adalah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di
langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Sumber hukum daerah ada 5 yaitu:
1) UU (statute)
2) Kebiasaan (custom)
3) Keputusan hakim (jurisprudentie)
4) Traktat
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di
langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Sumber hukum daerah ada 5 yaitu:
1) UU (statute)
2) Kebiasaan (custom)
3) Keputusan hakim (jurisprudentie)
4) Traktat
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
·
Kodifikasi
Hukum
Menurut
bentuknya hukum itu dibedakan menjadi:
1. Hukum tetulis yaitu hukum yang dicantumkan
dalam berbagai peraturan.
2. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti peraturan-peraturan.
Mengenai hukum tertulis ada yang
dikodifikasikan dan ada yang belum dikodifikasikan.
Kodifikasi
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis
dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi yaitu : -jenis-jenis hukum
tertentu
-sistematis
-lengkap
·
Kaidah
atau Norma
Norma
adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah
laku di kehidupan masyarakat
Kaidah adalah rumusan asas yang menjadi hukum
dan aturan yang sudah pasti yang selanjutnya menjadi patokan.
·
Pengertian
ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum
ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
BAB 2. SUBYEK DAN
OBYEK HUKUM
·
Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan
kewajiban menurut hukum. Subyek hukum dapat terbagi menjadi :
1. Subyek Hukum Manusia.
Menurut hukum, tiap-tiap seorang
manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak
serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai
hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang
masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila
terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa
golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak
cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus
diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih dibawah
umur, belum dewasa, atau belum menikah. 2. Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Subyek Hukum Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu badan yang
terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum
sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan usaha dapat menjalankan perbuatan
hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai
kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan
hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan
perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan
dapat dibubarkan.
·
Obyek
Hukum
Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek
hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum berupa
benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1.
Benda yang bersifat kebendaan
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a.
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang
tidak dapat dihabiskan
b.
Benda tidak bergerak
Benda
yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut
:
- Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
-Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
·
Hak
Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
Hak Kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang adalah ahak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikam
jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi.
a.
Jaminan Umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum
didasarkan pada Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata.
Sementara itu, dalam Pasal 1131 KUH
Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang
akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan ajminan terhadap
pelunasan hutang yang dibuatnya, sedangkan Pasal 132 KUH Perdata menyebutkan
harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor
yang memberikan uang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu
dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing.
Kecuali, jika diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk
didahulukan.
Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikam
pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain:
-Benda
tersebut bersifat ekonomis.
-Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b.
Jaminan Khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusu bagi
jaminan tertentubagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
sumber:
http://wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar