Selasa, 30 Oktober 2012

bentuk-bentuk badan usaha


Bentuk-bentuk badan usaha

1. Bentuk yuridis perusahaan
·         Perusahaan pereorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut.

·         Firma
Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah.

·         Perseroan komanditer
Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya. 

·         Perseroan terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

·         BUMN
BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

·         Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan
 ekonomi rakyatyang berdasarkan asas kekeluargaan.

2. Lembaga keuangan
          Lembaga keuangan didefinisikan sebagai sebuah lembaga yag kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims) artinya lembaga ini mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit daripada tagihan atau aset finansial (saham, instrumen uang dan surat berharga lainnya. 

3. KERJASAMA ,PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
1,JOINT VENTURE
Bentuk kerja samaa antara beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsantrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri2nya
1.merupakan perusahaan baru yang bersama2n secara bersam2 didirikan oleh perusahaan lain.
2.modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahahn pendiri dengan perbandingan tertentu
3.kekeuasaan hak tergantung modal yang kita tanam
4.perusahaan pendiri tetap memiliki eksistensi kebebasan masing2.
5.Resiko ditanggung bersama antara masing2 patner
2..TRUST
Suata perusahaan yang bertujuan untuk menhindari kerugianmasing2 anggota dan membesrakan keuntunagan
3 HOLDING COMPANY
Perusahan yang sangat kuat keuanganya karna bisa membekli perusahaan lain.
4.SINDIKAT
Merupakan kerja sama antara bebrapa ornag untuk mengerjaakn proyek khusus dibawah suatu perjanjian tertentu.
1.kerjasama dg perusahaan yang saham2nya dibeli oleh sindikat.
2.menyebutkan ttg keanggotaan dg cara mendapatkan laba menampung rugi
5.KARTEL
Merupakan persekutuan antara beberapa perusahan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
Jenis2 kartel:
Kartel Daerah,Produksi,Kondisi,Pembagian laba,Harga




Sumber:
http://id.shvoong.com/business-management/business-ideas-and-opportunities/2076216-pengertian-perusahaan-perseorangan/#ixzz2Aqisj7Qh
http://chandrapamungkas.wordpress.com/2011/05/02/pengertian-firma/
http://www.lawindo.biz/perseroankomanditer.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
http://kopral-oky.blogspot.com/2012/01/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077004-pengertian-lembaga-keuangan/#ixzz2AqnsawX4
http://winarkosblog.blogspot.com/2010/02/pengantar-bisnis_05.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar