Bentuk-bentuk
badan usaha
1.
Bentuk yuridis perusahaan
·
Perusahaan
pereorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung
memimpin perusahaan tersebut.
·
Firma
Firma adalah asosiasi
antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan
dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak
dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah.
·
Perseroan
komanditer
Perseroan Komanditer atau Commanditaire
Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang
umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia,
walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai
badan usahanya.
·
Perseroan
terbatas
Perseroan
Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
·
BUMN
BUMN
adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia.
·
Koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyatyang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyatyang berdasarkan asas kekeluargaan.
2.
Lembaga keuangan
Lembaga keuangan
didefinisikan sebagai sebuah lembaga yag kekayaannya sebagian besar dalam
bentuk tagihan (claims) artinya lembaga ini mempunyai bentuk aset riil (seperti
peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit daripada tagihan atau aset
finansial (saham, instrumen uang dan surat berharga lainnya.
3. KERJASAMA ,PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
1,JOINT VENTURE
Bentuk kerja samaa antara beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsantrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri2nya
1.merupakan perusahaan baru yang bersama2n secara bersam2 didirikan oleh perusahaan lain.
2.modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahahn pendiri dengan perbandingan tertentu
3.kekeuasaan hak tergantung modal yang kita tanam
4.perusahaan pendiri tetap memiliki eksistensi kebebasan masing2.
5.Resiko ditanggung bersama antara masing2 patner
2..TRUST
Suata perusahaan yang bertujuan untuk menhindari kerugianmasing2 anggota dan membesrakan keuntunagan
3 HOLDING COMPANY
Perusahan yang sangat kuat keuanganya karna bisa membekli perusahaan lain.
4.SINDIKAT
Merupakan kerja sama antara bebrapa ornag untuk mengerjaakn proyek khusus dibawah suatu perjanjian tertentu.
1.kerjasama dg perusahaan yang saham2nya dibeli oleh sindikat.
2.menyebutkan ttg keanggotaan dg cara mendapatkan laba menampung rugi
5.KARTEL
Merupakan persekutuan antara beberapa perusahan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
Jenis2 kartel:
Kartel Daerah,Produksi,Kondisi,Pembagian laba,Harga
1,JOINT VENTURE
Bentuk kerja samaa antara beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsantrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri2nya
1.merupakan perusahaan baru yang bersama2n secara bersam2 didirikan oleh perusahaan lain.
2.modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahahn pendiri dengan perbandingan tertentu
3.kekeuasaan hak tergantung modal yang kita tanam
4.perusahaan pendiri tetap memiliki eksistensi kebebasan masing2.
5.Resiko ditanggung bersama antara masing2 patner
2..TRUST
Suata perusahaan yang bertujuan untuk menhindari kerugianmasing2 anggota dan membesrakan keuntunagan
3 HOLDING COMPANY
Perusahan yang sangat kuat keuanganya karna bisa membekli perusahaan lain.
4.SINDIKAT
Merupakan kerja sama antara bebrapa ornag untuk mengerjaakn proyek khusus dibawah suatu perjanjian tertentu.
1.kerjasama dg perusahaan yang saham2nya dibeli oleh sindikat.
2.menyebutkan ttg keanggotaan dg cara mendapatkan laba menampung rugi
5.KARTEL
Merupakan persekutuan antara beberapa perusahan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
Jenis2 kartel:
Kartel Daerah,Produksi,Kondisi,Pembagian laba,Harga
Sumber:
http://id.shvoong.com/business-management/business-ideas-and-opportunities/2076216-pengertian-perusahaan-perseorangan/#ixzz2Aqisj7Qh
http://chandrapamungkas.wordpress.com/2011/05/02/pengertian-firma/
http://www.lawindo.biz/perseroankomanditer.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
http://kopral-oky.blogspot.com/2012/01/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077004-pengertian-lembaga-keuangan/#ixzz2AqnsawX4
http://winarkosblog.blogspot.com/2010/02/pengantar-bisnis_05.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar